SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside–Pemkab Kudus membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Pembatalan ini melibatkan tiga guru dan dua tenaga teknis.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa ketiga guru tersebut dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan. Ketiganya sebelumnya mendaftar sebagai mantan tenaga honorer II (eks THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi, mereka ternyata masuk dalam database BKN.
Pembatalan ini dilakukan setelah ada aduan yang mengungkapkan bahwa ketiga guru tersebut bukanlah eks THK-II. Oleh karena itu, status kelulusan mereka dibatalkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam rekrutmen PPPK 2024, terdapat skala prioritas, di mana prioritas pertama diberikan kepada peserta P1 yang lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, dan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database.
Selain itu, pembatalan juga terjadi pada dua peserta lain yang melamar pada formasi tenaga teknis. Salah satu di antaranya mendaftar sebagai Perencana Ahli Pertama di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Dinas Perdagangan. Sementara itu, peserta lainnya mendaftar untuk posisi Pranata Trantibum di Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja.
Keduanya dibatalkan karena melakukan pelanggaran berat, salah satunya telah diberhentikan setelah mendapat sanksi disiplin berat. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, kelulusan mereka dibatalkan karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Peserta yang telah dibatalkan kelulusannya tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya. Namun, mereka akan diusulkan sebagai pengganti untuk peringkat tertinggi.***












