SAMUDERA NEWS– Pemerintah Kabupaten Pringsewu semakin memperkuat pengelolaan aset daerah setelah menerima 50 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum atas aset milik daerah. “Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting pemerintah, sekaligus meminimalkan risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan masalah administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal,” jelasnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen BPN dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.
Proses penyerahan sertifikat disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi, baik dari BPN maupun BPKAD, yang menandai sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan. Olpin Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah. “Penambahan 50 sertifikat ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah. Data ini nantinya akan menjadi dasar penting bagi perencanaan pembangunan, pengembangan wilayah, hingga pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Olpin.
Olpin menekankan bahwa sertifikasi aset tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Ia menyebutkan, kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh aset pemerintah, sehingga seluruh tanah milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Kerja sama yang terjalin antara BPKAD dan BPN Pringsewu ini sangat strategis. Kedepannya, kami berharap proses sertifikasi aset lainnya dapat terus ditingkatkan, sehingga seluruh aset daerah memiliki legalitas resmi dan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambah Olpin.
Penyerahan 50 sertifikat ini menandai tonggak penting dalam pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset, baik untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, maupun program kesejahteraan masyarakat.***












