SAMUDERA NEWS– Kasus Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali bikin publik penasaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi hari keempat sidang pra peradilan. Agenda sidang ini rencananya mendengarkan keterangan ahli, dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025.
Di persidangan, perwakilan Kejati menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian bahwa mereka masih akan berkoordinasi soal saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ungkapnya singkat. Pernyataan serupa bahkan sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), saat majelis menanyakan soal saksi ahli.
Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang akan hadir di sidang keempat. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli ini diprediksi akan jadi titik krusial untuk menilai dugaan kerugian negara dalam kasus Dana PI 10% PT LEB.
Sikap Kejati yang masih belum menentukan saksi ahli langsung jadi bahan perbincangan hangat netizen. Banyak yang menyoroti apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi atau justru menunjukkan kalau sidang pra peradilan ini bukan prioritas. Seorang pengamat yang mengikuti kasus ini mengungkapkan, “Kejaksaan terlihat tidak terlalu merespons sidang pra peradilan ini. Kalau pun pemohon menang, kemungkinan Hermawan akan kembali ditahan dengan tuduhan berbeda.”
Masalah belum selesai sampai di situ. Pada sidang ketiga, Kejati Lampung juga tercatat belum melengkapi berkas bukti. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Riki Martim, salah satu pengacara, menegaskan pihaknya siap mengajukan keberatan jika Kejati belum melengkapi dokumen pembuktian di hari keempat.
“Kami ingin melihat bukti soal kerugian negara secara lengkap. Tapi yang ditampilkan sampai sekarang berantakan, dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke 108 dan 109, kemudian langsung ke 116,” jelas Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Sementara itu, Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan PN Tanjung Karang pasca-persidangan. Situasi ini menimbulkan spekulasi kuat soal kemungkinan penahanan baru terhadap Hermawan dengan tuduhan berbeda jika sidang pra peradilan berakhir dengan putusan pemohon menang.
Kasus ini jelas memicu banyak pertanyaan soal transparansi, keadilan, dan prosedur hukum di Indonesia. Netizen dan pengamat hukum terus memantau jalannya persidangan, berharap semua bukti dan saksi ahli bisa dihadirkan agar sidang berjalan adil dan tidak ada kesan manipulatif dari pihak Kejati.***












