SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui panitia seleksi (Pansel) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) memberikan klarifikasi terkait kontroversi seputar tidak diumumkannya nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar seleksi. Pengumuman yang belum dilakukan menimbulkan pertanyaan dari publik dan para peserta seleksi.
Pansel JPTP Tanggamus telah menyelesaikan serangkaian tahapan seleksi, mulai dari verifikasi berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Dari 48 peserta yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 40 peserta melanjutkan ke tahapan uji kompetensi. Selanjutnya, setelah penulisan makalah dan wawancara, tersisa 21 peserta yang merupakan tiga besar untuk masing-masing jabatan lowong.
Namun, hingga saat ini, nama-nama 21 peserta tersebut belum diumumkan baik melalui website resmi Pemkab Tanggamus maupun media massa. Ketidakpastian ini memicu kegaduhan, dengan peserta yang terlibat mengaku belum mengetahui posisi mereka dalam tiga besar.
Ketua Pansel JPTP yang juga Penjabat (Pj) Sekda Tanggamus, Suaidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel hanya diwajibkan untuk mengumumkan nilai setiap peserta berdasarkan peringkat kecuali pada tahapan akhir. “Pada tahapan akhir, hanya peringkat 1 hingga 3 yang tidak diumumkan. Namun, nilai setiap tahapan telah diumumkan melalui website Pemkab Tanggamus, dan peserta bisa memverifikasi hasilnya sendiri,” jelas Suaidi.
Suaidi juga menanggapi tudingan mengenai kurangnya transparansi dalam pelaksanaan seleksi JPTP. Ia mengungkapkan bahwa proses pengumuman hingga pelantikan JPTP memerlukan waktu, terutama dengan adanya perubahan peraturan terbaru yang mempengaruhi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 dari KemenPAN-RB dan Surat Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 dari Kepala BKN.
“Proses penetapan hasil seleksi memerlukan waktu karena adanya perubahan aturan dan prosedur yang harus diikuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Suaidi. Ia menambahkan bahwa setelah rekomendasi dari MenPAN-RB dan Plt BKN terbit, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus, akan menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Lampung.
“Pemilihan final dari tiga besar untuk setiap posisi lowong akan dilakukan oleh Pj Bupati Tanggamus selaku PPK, yang merupakan hak prerogatifnya,” pungkas Suaidi.
Untuk diketahui, Pemkab Tanggamus mengadakan seleksi JPTP untuk tujuh jabatan kepala dinas/badan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***












