SAMUDERA NEWS — Dalam semangat kolaborasi antar-lembaga, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo resmi menandatangani nota kesepahaman strategis untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan MoU ini digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita—delapan arah pembangunan nasional—dalam kerangka Indonesia Emas 2045.
“Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen bersama untuk memperkuat sistem hukum dan keuangan daerah yang lebih efisien, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Gubernur Mirza.
Fokus: Penguatan PAD dan Pengamanan Aset
Gubernur Mirza menekankan pentingnya peran Kejati dalam pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian tunggakan pajak, perlindungan aset daerah, hingga pengamanan retribusi dan piutang daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat peningkatan PAD sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan di Lampung.
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan bahwa kerja sama ini mencerminkan langkah konkret dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan hukum yang humanis dan preventif.
“Kami akan mendampingi Pemprov Lampung dalam menganalisis potensi pajak, mendata wajib pajak yang belum patuh, dan mengambil langkah persuasif sebelum melakukan penindakan,” jelas Kajati Danang.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha juga akan dilakukan agar publik memahami kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi untuk pembangunan.
Langkah Sinergis Menuju Tata Kelola Keuangan Berkualitas
Kesepakatan ini juga mencakup pendampingan hukum terhadap Pemprov dalam berbagai aspek tata usaha negara, termasuk penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terhadap pelanggaran perpajakan.
“Kita mulai dari langkah persuasif, namun jika memang ditemukan pelanggaran berat, tentu akan kita tempuh jalur penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Danang.
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta regulasi perpajakan lainnya, sinergi ini juga diharapkan mendorong penerapan sistem perpajakan yang transparan dan terintegrasi di Provinsi Lampung.
Dengan kemitraan ini, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menegaskan komitmen mereka dalam menghadirkan sistem keuangan daerah yang sehat, adil, dan pro-rakyat—sekaligus menjadi langkah strategis mendukung cita-cita nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.***












