SAMUDERA NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas menutup 20 tambang ilegal sepanjang tahun 2025 sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor, yang meningkat di sejumlah wilayah. Penertiban ini dilakukan menyeluruh di berbagai kabupaten dan kota dengan melibatkan aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan, terutama yang beroperasi tanpa izin resmi. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025, Minggu (28/12/2025).
Menurut Gubernur, penertiban ini dilatarbelakangi keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana, khususnya pasca banjir besar yang melanda beberapa wilayah Lampung awal tahun ini. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pertambangan harus memperhatikan keseimbangan ekologi. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Proses penertiban melibatkan penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Lokasi tambang ilegal yang ditutup tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran, Pemprov Lampung menggandeng Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
Gubernur juga mengapresiasi kabupaten yang aktif mendukung penertiban, salah satunya Way Kanan, yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat dalam menindak tambang ilegal. “Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Dasar hukum penertiban diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang melanggar.
Gubernur menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ia mengajak warga aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan mengancam keselamatan. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov Lampung berharap aktivitas pertambangan di provinsi dapat berjalan legal, terkontrol, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kesadaran publik akan pentingnya menjaga alam demi generasi masa depan.***












