SAMUDERA NEWS— Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (31/12/2025), di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi 863 PPPK yang resmi ditetapkan dan akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apel sekaligus penyerahan SK ini berlangsung khidmat dan menjadi simbol pengakuan pemerintah atas dedikasi pegawai paruh waktu yang selama ini telah berperan aktif dalam pelayanan publik. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud kepercayaan negara kepada para pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung.
“Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Jihan. Ia menekankan bahwa pengabdian dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam amanatnya, Wagub juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja, mulai dari melayani dengan tulus, bekerja jujur, meningkatkan kompetensi, hingga mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi. Ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil nyata dalam setiap tugas yang dijalankan.
Selain penyerahan SK, kegiatan ini dirangkaikan dengan aksi penanaman pohon di Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru, sebagai simbol komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan sumber daya manusia dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berjalan beriringan.
Menutup sambutannya, Jihan menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, dan target kinerja yang harus dipenuhi. Ia berharap seluruh penerima SK dapat membuktikan kepercayaan ini melalui kinerja terbaik, meningkatkan pelayanan publik, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT.***












