SAMUDERA NEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (20) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 15.00 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa AM dilaporkan oleh ROH (40), orang tua korban, setelah diketahui telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, SN (13), yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku menggunakan ancaman penyebaran video asusila untuk memaksa korban menuruti keinginannya sejak tahun 2023 hingga 2025.
_”Korban sempat berusaha melawan, tetapi ancaman pelaku membuatnya tidak berdaya dan pasrah,”_ jelas IPDA Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).
Menurut penyelidikan, tindakan pelecehan sering dilakukan di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Pelaku dan korban diketahui sebelumnya menjalin hubungan pacaran, tetapi pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***











