SAMUDERA NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025, yang memberi masyarakat waktu tambahan untuk memanfaatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak.
Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, kebijakan diperpanjang selama tiga bulan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak, tetapi juga mencakup:
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk bebas denda pajaknya
“Program ini adalah dorongan nyata agar masyarakat lebih taat pajak. Kami juga gencar melakukan sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian dan bekerja sama dengan kepolisian untuk razia rutin kendaraan yang tidak taat pajak,” kata Badaruddin.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena pajak kendaraan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.
Senada, Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Jadilah bagian dari masyarakat taat pajak yang mendukung kemajuan daerah,” ujarnya.
Pelayanan Samsat Pesawaran dibuka Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB, Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling di berbagai titik, sementara untuk ganti plat lima tahunan dan balik nama tetap dilakukan di Samsat Induk, Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***












