SAMUDRA NEWS_Penyalahgunaan pasal karet kembali menjadi sorotan dalam berbagai perkara hukum yang menjerat warga sipil. Istilah pasal karet merujuk pada ketentuan hukum yang rumusannya lentur, multitafsir, dan mudah ditarik ke berbagai arah sesuai kepentingan penegak hukum atau pelapor.
Dalam praktiknya, pasal-pasal ini kerap
digunakan untuk menjerat kritik, ekspresi pendapat, atau konflik personal yang seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur pidana. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Apa yang dimaksud pasal karet? Secara hukum, pasal karet bukan istilah normatif dalam peraturan perundang-undangan. Namun, istilah ini digunakan untuk menggambarkan pasal dengan unsur delik yang tidak dirumuskan secara tegas, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah.
Pasal karet paling sering ditemukan
dalam regulasi yang berkaitan dengan ekspresi, moralitas, dan ketertiban umum. Salah satu contoh yang banyak disorot adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum direvisi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik kerap digunakan untuk melaporkan kritik di media sosial.
Meski telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang memperjelas unsur dan menjadikannya delik aduan, kekhawatiran penyalahgunaan belum sepenuhnya hilang. Dalam praktik, laporan tetap diproses meski substansinya berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juga memuat sejumlah pasal yang dianggap lentur. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dalam praktik lama penegakan hukum, sering dikritik karena digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat atau pihak berkuasa.
Siapa yang paling terdampak dari penyalahgunaan pasal karet? Berdasarkan catatan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, warga biasa, aktivis, jurnalis, dan akademisi menjadi kelompok paling rentan. Mereka kerap dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara reputasi, meski pernyataan yang disampaikan berbasis fakta atau kepentingan publik.
Kapan dan di mana penyalahgunaan ini paling sering terjadi? Kasus-kasus tersebut umumnya muncul di ruang digital, terutama media sosial dan forum daring. Konflik lokal, kritik kebijakan publik, sengketa konsumen, hingga dinamika politik daerah menjadi konteks yang paling sering memicu pelaporan pidana.
Mengapa pasal karet mudah
disalahgunakan? Salah satu penyebab utamanya adalah budaya hukum yang masih menempatkan pidana sebagai alat utama penyelesaian konflik. Di sisi lain, aparat penegak hukum sering berada dalam posisi dilematis antara menolak laporan dan menjalankan prosedur formal.
Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan juga memperparah keadaan. Tanpa pedoman penafsiran yang ketat, proses hukum berjalan berdasarkan laporan, bukan pada kepentingan publik atau prinsip proporsionalitas.
Bagaimana dampaknya terhadap
demokrasi? Penyalahgunaan pasal karet menciptakan efek gentar atau chilling effect. Warga menjadi enggan menyampaikan pendapat, kritik, atau laporan dugaan pelanggaran karena takut berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mahal.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya, yakni kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Berbagai rekomendasi telah disampaikan untuk mengatasi persoalan ini. Mulai dari perumusan ulang pasal-pasal bermasalah, penerbitan pedoman penegakan hukum, hingga penguatan pendekatan keadilan restoratif. Mahkamah Agung dan kepolisian didorong untuk lebih selektif dalam menerima dan memproses laporan.
Di sisi masyarakat, peningkatan literasi hukum menjadi kunci. Pemahaman tentang hak dan batasan hukum diharapkan dapat mengurangi konflik yang berujung kriminalisasi.
Penyalahgunaan pasal karet bukan
sekadar persoalan teknis hukum, melainkan cerminan relasi kuasa dalam penegakan hukum. Tanpa reformasi yang konsisten, pasal-pasal lentur akan terus menjadi alat yang menjerat warga, bukan melindungi keadilan.***












