SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya. Pada 20 Januari 2025, penyidik Kejari Lampung Barat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan penyidikan kasus yang mencurigakan terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sumber Agung. Namun, diduga dana tersebut disalahgunakan dan merugikan negara lebih dari 230 juta rupiah.
Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menyatakan, “Kami tidak akan berhenti hingga keadilan tercapai. Penggeledahan ini adalah langkah konkret untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan setiap penyalahgunaan anggaran negara sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Bukti dan dokumen yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menggali lebih dalam peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kejari Lampung Barat juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan memperlancar proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara transparan dan objektif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum ini dan memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini,” tambah Ferdy Andrian.
Kasus ini mendapat perhatian besar sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberantas korupsi di tingkat desa dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan benar di seluruh Indonesia.***












