• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata

MeldabyMelda
10/03/2026
in Berita
Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Perjanjian sepihak menjadi salah satu isu yang kerap mencuat dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Di tengah maraknya transaksi jasa keuangan, telekomunikasi, hingga layanan digital, masyarakat sering kali dihadapkan pada kontrak yang seluruh klausulnya ditentukan oleh satu pihak tanpa ruang tawar yang seimbang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perjanjian yang disusun sepihak tetap sah menurut hukum, dan sejauh mana negara melindungi pihak yang posisinya lebih lemah? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting, mengingat perjanjian adalah fondasi utama hubungan hukum perdata.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian sepihak? Dalam konteks hukum perdata, istilah ini merujuk pada perjanjian yang isi dan syarat-syaratnya ditentukan secara dominan oleh satu pihak, sementara pihak lainnya hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak tanpa negosiasi berarti. Dalam praktik, perjanjian sepihak sering berbentuk perjanjian baku atau standard contract.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak secara eksplisit menyebut istilah perjanjian sepihak. Namun, Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi ini menegaskan bahwa perjanjian pada dasarnya bersifat timbal balik, meski tidak selalu seimbang dalam praktik.

Keabsahan perjanjian, termasuk yang bersifat sepihak, tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mensyaratkan empat unsur sah perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Selama empat syarat ini terpenuhi, perjanjian dianggap sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

ADVERTISEMENT

Masalah muncul pada unsur kesepakatan. Dalam perjanjian sepihak, kesepakatan sering dipertanyakan karena terjadi dalam kondisi ketimpangan posisi tawar. Konsumen atau pekerja, misalnya, sering terpaksa menyetujui klausul tertentu karena tidak memiliki alternatif lain.

Kapan perjanjian sepihak dianggap bermasalah? Sengketa biasanya muncul ketika salah satu pihak merasa dirugikan oleh klausul yang berat sebelah. Klausul pembebasan tanggung jawab, perubahan sepihak, atau pemutusan sepihak tanpa kompensasi menjadi sumber konflik yang sering berujung ke pengadilan.

Di mana perjanjian sepihak paling banyak ditemui? Hampir di semua sektor layanan modern. Kontrak perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga syarat dan ketentuan aplikasi digital merupakan contoh nyata. Dokumen-dokumen ini jarang dinegosiasikan secara individual dan sering kali disetujui hanya dengan tanda tangan atau klik persetujuan.

Mengapa perjanjian sepihak tetap marak digunakan? Dari sudut pandang pelaku usaha, perjanjian baku dianggap efisien dan memberikan kepastian hukum. Namun, efisiensi ini sering dibayar dengan pengorbanan keadilan substantif bagi pihak yang lebih lemah.

Hukum Indonesia sebenarnya menyediakan instrumen korektif. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini membuka ruang bagi hakim untuk menilai apakah suatu perjanjian, meski sah secara formal, dijalankan secara adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausul baku tertentu. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, penolakan pengembalian barang, atau pemberian kuasa sepihak yang merugikan konsumen.

Dalam praktik peradilan, hakim tidak jarang membatalkan atau menyatakan tidak berlaku klausul tertentu dalam perjanjian sepihak. Pendekatan ini menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut. Kebebasan tersebut dibatasi oleh kepatutan, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.

Bagaimana seharusnya perjanjian sepihak diposisikan ke depan? Para ahli hukum menilai perjanjian sepihak tidak dapat dihapuskan sepenuhnya, mengingat kebutuhan dunia usaha. Namun, negara perlu memastikan adanya keseimbangan minimal melalui regulasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Bagi masyarakat, literasi hukum menjadi kunci. Memahami isi perjanjian sebelum menyetujui, sekadar membaca klausul kecil sekalipun, adalah langkah awal untuk menghindari sengketa. Sementara bagi pembuat kebijakan, tantangannya adalah merumuskan aturan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital tanpa mengorbankan keadilan.

Perjanjian sepihak pada akhirnya menjadi cermin relasi kuasa dalam masyarakat. Cara hukum perdata meresponsnya akan menentukan apakah hukum hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, atau justru instrumen perlindungan bagi semua pihak.***

Source: AMEL
Tags: Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Amankan Jalur Bakauheni, Polres Lampung Selatan Terjunkan 257 Personel

Next Post

Banjir Telan Korban Jiwa, Bantuan Pemkot Bandar Lampung untuk Warga Disorot

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Banjir Telan Korban Jiwa, Bantuan Pemkot Bandar Lampung untuk Warga Disorot

Banjir Telan Korban Jiwa, Bantuan Pemkot Bandar Lampung untuk Warga Disorot

Operasional SMA Siger Disorot, Polda Lampung Periksa Eka Afriana

Operasional SMA Siger Disorot, Polda Lampung Periksa Eka Afriana

Dinamika Politik Lampung, Pernyataan Eva Dwiana ke Pemerintahan RMD–Jihan Disorot

Dinamika Politik Lampung, Pernyataan Eva Dwiana ke Pemerintahan RMD–Jihan Disorot

Sidang PT LEB Dipantau Komisi Yudisial, Fahrizal Darminto Tidak Hadir

Sidang PT LEB Dipantau Komisi Yudisial, Fahrizal Darminto Tidak Hadir

Program 200 Jembatan Garuda TNI AD Hadir di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Turun Langsung

Program 200 Jembatan Garuda TNI AD Hadir di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Turun Langsung

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In