SAMUDERA NEWS – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajukan tuntutan kepada Mabes Polri untuk segera mengevaluasi kinerja Polda Lampung yang dinilai kurang responsif dalam menangani sejumlah kasus, salah satunya adalah insiden kaburnya empat tahanan narkoba pada Desember 2023. Kasus ini melibatkan barang bukti ratusan kilogram narkoba yang diduga terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Hingga Februari 2025, kasus tersebut masih belum ada perkembangan signifikan.
Para tahanan yang kabur sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 6 Desember 2023, setelah terlibat dalam dua kasus berbeda yang melibatkan narkoba jaringan besar. Keempat tahanan berhasil melarikan diri dari sel dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji. Polda Lampung mengungkapkan bahwa meski pencarian sudah dilakukan, keberadaan mereka hingga kini masih misterius.
Kepolisian juga mencatat bahwa pada malam kejadian, sekitar pukul 01:00 WIB, sel tahanan dalam kondisi lengkap. Namun, pada pukul 03:00 WIB, petugas menerima laporan dari salah satu tahanan yang memberi tahu tentang kaburnya rekan-rekannya. Ini menandakan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pengamanan tahanan di Polda Lampung.
Tri Rahmadona, Ketua Umum PERMAHI, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di Mabes Polri untuk menuntut agar Polda Lampung dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait penanganan kasus tahanan kabur dan mutasi pejabat yang dinilai prematur. “Kami merasa tindakan mutasi pejabat yang belum ada penyelesaian kasusnya sangat tidak wajar. Kami akan mendesak agar Mabes Polri mengambil tindakan tegas,” ujar Tri Rahmadona.
Ia juga menambahkan bahwa ada sejumlah kasus lainnya yang belum terungkap dan bahkan sudah diputuskan untuk dilakukan mutasi terhadap pejabat terkait, padahal masalah belum sepenuhnya tuntas. PERMAHI berharap agar Mabes Polri tidak hanya mengabaikan kasus ini, tetapi juga memberi perhatian penuh pada transparansi dan akuntabilitas penanganan masalah ini di Polda Lampung.***












