SAMUDERA NEWS- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan distribusi yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat mendapatkan gas bersubsidi.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo yang mendengarkan aspirasi masyarakat dan segera mengambil tindakan. Keputusan ini akan sangat membantu masyarakat yang selama ini bergantung pada LPG 3 kg,” ujar Sidik Efendi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Meski menyambut baik keputusan tersebut, Sidik menekankan bahwa evaluasi terhadap distribusi LPG subsidi tetap harus menjadi prioritas. Ia menilai bahwa pembatasan sebelumnya diterapkan terlalu tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga memicu keresahan di masyarakat.
“Kebijakan pembatasan ini diterapkan tanpa adanya masa transisi yang cukup. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi karena mekanisme distribusi belum siap. Seharusnya, pemerintah lebih dulu melakukan kajian dan persiapan sebelum menerapkan kebijakan ini,” tegasnya.
Untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang, Sidik mengusulkan lima langkah yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah:
- Memastikan pasokan LPG subsidi tetap aman dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.
- Mengawasi agen dan pangkalan LPG untuk mencegah praktik penyelewengan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan baru pembelian LPG 3 kg, termasuk mekanisme penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
- Mendorong solusi energi alternatif, seperti konversi ke kompor listrik induksi bagi warga yang memiliki akses listrik stabil.
Sidik menegaskan bahwa DPRD Bandar Lampung akan terus mengawal kebijakan ini agar distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya dan tidak lagi mengalami kesulitan akibat kebijakan yang kurang matang,” pungkasnya.***












