SAMUDERA NEWS – Pengadilan Negeri Kota Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Meri Yosepa, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
Putusan penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Wahyu pada Selasa, 22 Juli 2025, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meri Yosepa ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum yang membela kepentingan masyarakat Tanggamus.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus menjalankan proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan secara profesional dan sesuai KUHAP,” ujarnya.
Adi juga mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan dan doa agar proses penyidikan perkara ini dapat segera rampung dan berlanjut ke tahap penuntutan.***












