SAMUDERA NEWS– Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, menyerukan Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk memberikan akses kerja yang lebih luas dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Seruan ini disampaikan Edi sebagai bentuk dorongan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas mewajibkan pemerintah menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
“Undang-undang sudah jelas. Pemerintah dan swasta wajib menjamin proses rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karier secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegas Edi dalam keterangannya.
Edi menjelaskan, dalam aturan tersebut, instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, sementara perusahaan swasta wajib mengalokasikan minimal 1% dari total tenaga kerja.
Namun menurutnya, implementasi di lapangan masih minim dan belum optimal. Ia menilai, pembukaan kesempatan kerja untuk disabilitas tidak hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga merupakan cerminan dari nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Semua manusia punya hak yang sama. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, tapi warga negara yang berhak hidup mandiri dan produktif,” tegas Edi.
Untuk memastikan kesiapan penyandang disabilitas masuk dunia kerja, Edi juga menyarankan agar pemerintah mengadakan pelatihan keterampilan atau vokasi yang sesuai kebutuhan pasar. Dengan pendekatan ini, mereka dapat ditempatkan di bidang kerja yang sesuai dan mampu berkontribusi nyata.
“Dengan pelatihan yang tepat, penyandang disabilitas bisa bekerja secara profesional dan setara. Ini soal membangun masyarakat inklusif,” tutupnya.***












