• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT Siap Kawal Proses Hukum

MeldabyMelda
26/01/2026
in Berita
Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT Siap Kawal Proses Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung, ke Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat desa, namun mengingatkan bahwa perpindahan wilayah administratif tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus tunduk sepenuhnya pada aturan perundang-undangan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa perpindahan desa bukan sekadar persoalan kesepakatan politik atau deklarasi sepihak, melainkan proses hukum yang memiliki tahapan ketat.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

“LSM PRO RAKYAT mendukung aspirasi masyarakat delapan desa, bahkan kami juga menyarankan agar Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau dikaji. Namun kami tegaskan, proses ini wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri terkait penegasan batas wilayah,” ujar Aqrobin AM, Senin (26/1/2026).

Menurut Aqrobin, hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten atau kota, sehingga setiap upaya penyesuaian batas harus dilakukan secara hati-hati dan legal.

ADVERTISEMENT

“Jangan sampai penyesuaian batas wilayah ini diselipkan untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Kalau dipaksakan, itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Prosedur Hukum Tak Bisa Dilanggar

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa perpindahan desa tidak cukup hanya berlandaskan persetujuan masyarakat dan pemerintah provinsi. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi secara berlapis.

“Harus ada persetujuan Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD di masing-masing daerah, hingga pengesahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika satu saja dilewati, maka prosesnya cacat hukum,” jelas Johan.

Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan urusan emosional, melainkan soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

LSM PRO RAKYAT Siap Kawal dan Tempuh Jalur Hukum

Johan juga menegaskan komitmen LSM PRO RAKYAT untuk mengawal proses ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami ingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menilai penyesuaian batas wilayah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau jalan pintas untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin menutup dengan penegasan bahwa niat baik harus sejalan dengan hukum.

“Kami mendukung perpindahan desa jika benar-benar demi kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tapi kami juga akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar lampungBatas WilayahLAMPUNG SELATANLSM PRO RAKYATPemerintahan DaerahPerpindahan DesaUU 23 Tahun 2014
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPRD Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Siger Harus Taat Aturan

Next Post

Guru SMA Siger dalam Pusaran Liputan: Ucapan Maaf Kami

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Guru SMA Siger dalam Pusaran Liputan: Ucapan Maaf Kami

Guru SMA Siger dalam Pusaran Liputan: Ucapan Maaf Kami

SMA Siger Disorot, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana soal Ancaman Pidana

SMA Siger Disorot, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana soal Ancaman Pidana

Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

Tangisan Wali Kota Eva Dwiana dan Anggaran Miliaran untuk SMA Siger

Tangisan Wali Kota Eva Dwiana dan Anggaran Miliaran untuk SMA Siger

Tak Mau Singkong Murah Terus, Pringsewu Bangun Ekosistem Mocaf Terpadu

Tak Mau Singkong Murah Terus, Pringsewu Bangun Ekosistem Mocaf Terpadu

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In