• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

SMA Siger Disorot, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana soal Ancaman Pidana

MeldabyMelda
27/01/2026
in PENDIDIKAN
SMA Siger Disorot, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana soal Ancaman Pidana
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polemik pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Keprihatinan mendalam disampaikan Panglima Ormas Ladam (Pangdam) Misrul terhadap kondisi warga dan arah kebijakan Pemerintah Kota. Ia menilai klarifikasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru membuka persoalan yang lebih serius, yakni dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Misrul, persoalan SMA Siger tidak lagi sekadar isu sosial atau empati terhadap warga kurang mampu, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum negara.

“Saya prihatin. Kita ini dipimpin wali kota yang seperti tidak sadar apa yang sedang dipertaruhkan. UU Sisdiknas itu bukan main-main. Ada sanksi pidananya. Ini bukan urusan perasaan, ini urusan hukum negara,” tegas Misrul, Senin (26/1/2026).

BeritaLainnya

Siswi MTsN Kalianda Diduga Jadi Korban Perundungan, Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Disorot

Lampung Jadi Tuan Rumah Rakernas I APTISI, 500 Peserta Perguruan Tinggi Swasta Berkumpul

 UU Sisdiknas Jadi Dasar Peringatan

Misrul menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)** merupakan hukum negara yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas oleh pejabat publik.

“Ini undang-undang resmi, ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Bukan produk opini media atau tafsir publik. Kalau undang-undang diabaikan, negara ini mau dibawa ke mana?” ujarnya lantang.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya klarifikasi Eva Dwiana yang menyampaikan pembelaan terhadap pendirian SMA Siger, yang disebut sebagai sekolah untuk anak-anak kurang mampu.

“SMA Siger ini untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak sanggup masuk swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah?” ujar Eva Dwiana, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Namun, bagi Misrul, niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum.

 Ancaman Pidana Pendidikan Tanpa Izin

Misrul secara tegas mengutip Pasal 71 ayat (1) UU Sisdiknas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat normatif dan mengikat.

“Ini jelas. Negara tidak main-main. Pendidikan tanpa izin itu tindak pidana, bukan sekadar salah prosedur administrasi,” ujar Misrul.

Dugaan Aliran APBD ke Lembaga Belum Sah

Lebih jauh, Misrul mengungkap kekhawatirannya terkait dugaan dukungan politik dan rencana aliran dana publik ke lembaga penyelenggara SMA Siger.

“Yang lebih berbahaya, yayasan ini sejak awal mendapat dukungan politik, bahkan diproyeksikan menerima dana APBD, sementara legalitas formalnya belum terpenuhi. Ini alarm bahaya,” tegasnya.

Ia menilai, jika dana publik mengalir ke lembaga yang belum sah secara hukum, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin serius.

“Bayangkan, lembaga yang belum legal sudah disiapkan menerima uang rakyat sejak 2025. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi kejahatan kebijakan,” katanya.

Pertanyaan Soal Relasi Kuasa

Dalam pernyataannya, Misrul juga mempertanyakan relasi kekuasaan di balik kebijakan tersebut.

“Ada apa antara Eva Dwiana dan Eka Afriana? Ini yayasan bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Kalau uang publik dialirkan ke lembaga ilegal, siapa yang harus bertanggung jawab?” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa polemik SMA Siger kini bukan lagi soal empati, air mata, atau pencitraan sosial.

“Ini soal hukum, akuntabilitas, dan masa depan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Polemik SMA Siger kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek hukum pidana, tata kelola keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik.Publik pun menanti sikap negara: apakah penegakan hukum akan berjalan, atau justru persoalan ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanBandar lampungEva DwianaHukum Pendidikanpemkot bandar lampungPendidikan tanpa izinSMA SIGERUU Sisdiknas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Guru SMA Siger dalam Pusaran Liputan: Ucapan Maaf Kami

Next Post

Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

Related Posts

Siswi MTsN Kalianda Diduga Jadi Korban Perundungan, Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Disorot
PENDIDIKAN

Siswi MTsN Kalianda Diduga Jadi Korban Perundungan, Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Disorot

22/08/2026
Lampung Jadi Tuan Rumah Rakernas I APTISI, 500 Peserta Perguruan Tinggi Swasta Berkumpul
PENDIDIKAN

Lampung Jadi Tuan Rumah Rakernas I APTISI, 500 Peserta Perguruan Tinggi Swasta Berkumpul

22/08/2026
Wali Kota Metro Minta SMK Swasta Berinovasi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
PENDIDIKAN

Wali Kota Metro Minta SMK Swasta Berinovasi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

20/08/2026
Ismail Soroti Dualisme Forum Kepala Sekolah SLTP di Lampung Selatan
PENDIDIKAN

Ismail Soroti Dualisme Forum Kepala Sekolah SLTP di Lampung Selatan

11/08/2026
Ratusan Pelajar Unjuk Kemampuan di POPKAB Pringsewu 2026, Tiga Cabor Dipertandingkan
PENDIDIKAN

Ratusan Pelajar Unjuk Kemampuan di POPKAB Pringsewu 2026, Tiga Cabor Dipertandingkan

27/07/2026
Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS
PENDIDIKAN

Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS

19/07/2026
Next Post
Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

Tangisan Wali Kota Eva Dwiana dan Anggaran Miliaran untuk SMA Siger

Tangisan Wali Kota Eva Dwiana dan Anggaran Miliaran untuk SMA Siger

Tak Mau Singkong Murah Terus, Pringsewu Bangun Ekosistem Mocaf Terpadu

Tak Mau Singkong Murah Terus, Pringsewu Bangun Ekosistem Mocaf Terpadu

Ombudsman Berbalik Arah: SMA Siger Dinyatakan Ilegal dan Berpotensi Koruptif

Ombudsman Berbalik Arah: SMA Siger Dinyatakan Ilegal dan Berpotensi Koruptif

Tangisan Wali Kota Disorot, Pangdam Tantang Eva Dwiana Buka Hibah Pendidikan

Tangisan Wali Kota Disorot, Pangdam Tantang Eva Dwiana Buka Hibah Pendidikan

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In