SAMUDERA NEWS– Penyelidikan kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel), kini memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 50 saksi.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional untuk menjamin objektivitas serta transparansi. Menurutnya, tim penyidik telah menemukan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama selama kegiatan berlangsung.
“Tinggal satu langkah lagi. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan penetapan tersangkanya,” tegas Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Wirnawani, ibu korban, pada 3 Juni 2025. Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Kami telah memeriksa 52 saksi, terdiri dari pelapor, peserta Diksar, panitia, alumni, tenaga medis, serta dokter yang sempat menangani korban,” jelas Indra.
Ekshumasi dilakukan pada 30 Juni 2025 dan hasilnya baru keluar pada 1 Oktober 2025. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa Pratama memang memiliki riwayat tumor otak yang menjadi faktor medis signifikan dalam kematiannya. Namun, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung yang berpotensi memperburuk kondisi korban.
“Dari keterangan saksi, petunjuk, hasil pemeriksaan ahli, serta barang bukti, kami menemukan adanya serangkaian tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap lima peserta Diksar yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti sebelum status tersangka diumumkan ke publik.
Selain itu, Ditreskrimum juga menggandeng ahli pidana dari perguruan tinggi hukum di Lampung untuk memperkuat dasar pembuktian unsur pidana dalam kasus ini. Setelah seluruh bukti dan keterangan ahli terkumpul, gelar perkara akan dilakukan guna memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut.
Polda Lampung menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan seluruh hasil penyidikan kepada pihak keluarga korban, penasihat hukum, Universitas Lampung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menjamin proses hukum yang terbuka dan berkeadilan.
Kasus Diksar Mahepel Unila ini pun memicu perhatian luas di kalangan masyarakat dan mahasiswa. Banyak pihak menyoroti lemahnya sistem pengawasan kegiatan mahasiswa yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter, bukan arena kekerasan terselubung. Tragedi Pratama menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih selektif dalam mengawasi kegiatan organisasi kemahasiswaan yang bersifat fisik dan ekstrem.
Kini publik menanti langkah tegas Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Semua mata tertuju pada siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana proses hukum ini akan menjadi pelajaran penting dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.***












