SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari para tersangka, dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa salah satu tersangka menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp7,42 miliar pada Selasa siang, 7 Oktober 2025. Dana ini langsung masuk ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank BSI. “Dengan penyerahan ini, total pengembalian dari tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar, dan jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Rudy menegaskan, pengembalian uang ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh dana sitaan dan rampasan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pemulihan kerugian negara tidak berhenti di sini. Kejati Lampung masih aktif menelusuri aset para tersangka serta menggali keterangan dari saksi dan pihak lain yang diduga terlibat. “Proses penyidikan atas nama IN juga masih berjalan. Kami mendalami bukti-bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambah Rudy. Ia menegaskan komitmen Kejati Lampung untuk transparan dalam penanganan perkara ini, dengan rutin memberikan update kepada publik melalui media massa.
Di sisi lain, Sopian Sitepu, kuasa hukum salah satu tersangka, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kejati Lampung. “Kami mengapresiasi permohonan dan upaya untuk mengembalikan uang pengganti. Ini sudah diterima dengan baik. Saya harapkan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi proyek Tol Terpeka STA 100+200 s/d STA 112+200 ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang signifikan. Upaya Kejati Lampung untuk menagih dan menerima uang pengganti menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi serta menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.***












