• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polemik Dana Migas Rp271 Miliar, Kejati Lampung Diminta Bertindak

MeldabyMelda
12/05/2026
in Berita
Polemik Dana Migas Rp271 Miliar, Kejati Lampung Diminta Bertindak
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melontarkan kritik keras terhadap polemik dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas South East Sumatra (SES) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam surat terbuka tertanggal 11 Mei 2026, ia menilai dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi harapan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi dugaan skandal yang mengguncang publik Lampung.

Nilai dana PI yang dipersoalkan tidak kecil. Totalnya mencapai S$17,286 juta atau sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut berasal dari pengalihan Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja South East Sumatra antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera dengan PT Lampung Energi Berjaya.

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut hak rakyat Lampung atas kekayaan alamnya sendiri,” tegas Abdullah Sani dalam keterangannya.

BeritaLainnya

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

Kekayaan Alam yang Seharusnya Menyejahterakan

Participating Interest atau PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas untuk ikut memiliki saham pengelolaan blok migas melalui BUMD. Skema ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Secara konsep, PI dibuat agar daerah penghasil migas tidak hanya menjadi penonton eksploitasi sumber daya alam. Daerah diberi kesempatan memperoleh dividen dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun di Lampung, situasi berubah panas setelah Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan penyimpangan dana PI tersebut. Bahkan publik dikejutkan dengan penahanan mantan Gubernur Lampung terkait perkara yang kini menjadi sorotan nasional.

Abdullah Sani menyebut kasus ini sebagai ironi besar konstitusi.

“Saat kekayaan alam dijadikan ladang korupsi, bukan kemakmuran bagi masyarakat Lampung.”

Dugaan Kejanggalan Dana Rp271 Miliar

Sorotan utama berada pada aliran dana PI yang masuk ke kas daerah. Abdullah Sani mempertanyakan mekanisme pencatatan dan penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, dana PI tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keuntungan tunai pemerintah daerah. Dana tersebut semestinya dicatat sebagai pendapatan usaha BUMD yang wajib diaudit secara menyeluruh sebelum dapat dibagikan sebagai dividen.

Ia menegaskan terdapat sejumlah tahapan hukum dan mekanisme korporasi yang harus dijalankan:

Dana PI wajib diaudit akuntan publik atau BPK
Sebagian laba harus disisihkan minimal 20 persen sebagai cadangan perusahaan
Pembagian dividen hanya bisa diputuskan melalui RUPS
Dana tidak boleh langsung diperlakukan sebagai PAD sebelum proses korporasi selesai

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara detail aliran dana tersebut, termasuk klasifikasi anggaran yang masuk ke kas daerah.

Desakan Audit dan Penelusuran Dana

Dalam surat terbukanya, Abdullah Sani mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa aliran dana PI Rp271 miliar yang diduga masuk ke kas daerah Provinsi Lampung.

Ia juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai aturan.

Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar publik mengetahui apakah dana hasil kekayaan alam tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi bancakan segelintir elite.

Publik Lampung Menanti Jawaban

Kasus PI 10 persen kini menjadi salah satu isu paling sensitif di Lampung. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan tuntutan pembangunan daerah, dugaan penyimpangan dana migas bernilai ratusan miliar rupiah memantik kemarahan publik.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat hukum mengungkap seluruh fakta di balik aliran dana tersebut.

Sebab bagi warga Lampung, persoalan ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi tentang siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan alam Lampung: rakyat atau elite kekuasaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiBPK auditdana migas Rp271 miliardana PI LampungKejati Lampungkorupsi BUMDmigas SESPAD LampungParticipating Interest 10 PersenSouth East Sumatra
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi

Next Post

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

Related Posts

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi
Berita

DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi

12/05/2026
Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Terkini

  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
  • MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
  • Polemik Dana Migas Rp271 Miliar, Kejati Lampung Diminta Bertindak
  • DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi
  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In