SAMUDERA NEWS– Kasus pencurian dengan modus memanfaatkan kecelakaan lalu lintas berhasil diungkap jajaran kepolisian Lampung Selatan dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku berinisial S (35) yang diduga mencuri uang sebesar Rp13 juta di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Kejadian bermula pada Selasa (21/10/2025) malam ketika korban, R (43), mengutus keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. Dalam perjalanan pulang, dua anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Kejadian nahas itu kemudian dimanfaatkan seseorang untuk mengambil uang yang baru saja diambil korban.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar agen BRILink. “Dari analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban. Identifikasi ini menjadi titik awal bagi kami untuk melakukan pengejaran,” ujar Sulyadi, Jumat (24/10/2025) malam.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah S dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan polisi untuk menemukan barang bukti.
“Uang tunai sebesar Rp12,9 juta berhasil kami amankan, bersama satu toples bening dengan tutup oranye dan selembar kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang hasil curian,” tambah Sulyadi. Uang yang berhasil diamankan hampir seluruhnya kembali ke tangan korban, menyisakan kerugian minimal yang tidak signifikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyebut keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat. “Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama erat antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar penanganannya bisa dilakukan dengan cepat.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi mereka sangat penting, karena bisa membantu aparat dalam menindak pelaku kejahatan secara cepat dan tepat,” pungkas AKP Indik Rusmono.***












