SAMUDERA NEWS– Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dan seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Kejadian ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan pendidikan formal di Lampung.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan secara independen tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran aturan.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen dari acara tersebut, menunjukkan minimnya keterlibatan pemerintah provinsi dalam pengawasan.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menumpang aset pemerintah kota. Hal ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal dan berisiko bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian ijazah resmi yang akan diterbitkan pemerintah.
Selain itu, sumber daya manusia yang mengajar di sekolah ini juga beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Guru-guru yang menjalankan kegiatan belajar mengajar tidak melalui proses validasi dan pengakuan resmi dari dinas pendidikan. Hal ini semakin menegaskan bahwa kualitas pendidikan di SMA Siger belum dapat dijamin.
Publik pun mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Lampung yang seakan kehilangan “magis” dalam menegakkan regulasi. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun langsung ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin, justru dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas?
Akibat kondisi ini, muncul kekhawatiran serius. Hak peserta didik terancam karena pendidikan mereka tidak diakui secara resmi, aset negara disalahgunakan, dan tata kelola pendidikan formal di Bandar Lampung tampak kacau. Selain itu, pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah bagi praktik pendidikan ilegal lain yang merugikan masyarakat.
Banyak pihak menilai pemerintah kota dan yayasan harus segera dipanggil dan diminta pertanggungjawaban. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem pendidikan di Provinsi Lampung. Kehadiran Disdikbud Provinsi Lampung sangat dinantikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan semua sekolah di bawah pengawasannya memenuhi standar legal dan operasional.***












