• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, September 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polisi Bongkar Dugaan Perburuan Penyu Dilindungi di Raja Ampat

MeldabyMelda
24/09/2026
in Berita
Polisi Bongkar Dugaan Perburuan Penyu Dilindungi di Raja Ampat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menaikkan status perkara dugaan perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perburuan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan pengusutan perkara bermula dari laporan pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat.

BeritaLainnya

Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot

Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan

“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, perkara tersebut ditindaklanjuti setelah polisi menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan wisatawan asing di kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perburuan berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026 di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Dalam perkara tersebut, W.S. alias Wilson Shang diduga menggunakan speargun untuk memburu penyu.

Iwan mengatakan penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumentasi digital yang merekam dugaan aktivitas tersebut di bawah air hingga penyu dibawa ke daratan.

“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” jelasnya.

Polisi juga mendalami dokumentasi yang menunjukkan dugaan bangkai penyu dibawa ke area penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi.

Untuk memperkuat pembuktian, tim gabungan bersama penyelam lokal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah air.

Penyisiran dilakukan dalam radius sekitar 150 x 150 meter dengan kedalaman mencapai 11 meter. Dari dasar laut pada titik koordinat yang telah ditentukan, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak.

Sementara dari area homestay, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain tulang dan sisik penyu, parang, pisau, perlengkapan selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci, serta lima pasang sumpit.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, seperti kamera aksi, telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, paspor, dan dokumen izin kerja luar negeri.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan pengawasan kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mengingat luasnya wilayah yang harus dijaga.

“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegas Iwan.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya masih mematangkan berkas perkara tahap satu.

Proses tersebut dilakukan dengan menguji barang bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta memeriksa sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, serta ahli telematika Universitas Bina Nusantara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan W.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditreskrimsus Polda Papua Barat DayaKonservasi LautKonservasi Raja AmpatLingkungan HidupPapua Barat DayaPenyu sisikPerburuan PenyuPolda Papua Barat Dayaraja ampatSatreskrim Polres Raja AmpatSatwa DilindungiSpeargunWilson ShangWNA Tiongkok
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Reforma Agraria Masuk Babak Baru, RUU Disetujui Jadi Undang-Undang

Next Post

Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan

Related Posts

Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot
Berita

Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot

24/09/2026
Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan
Berita

Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan

24/09/2026
Reforma Agraria Masuk Babak Baru, RUU Disetujui Jadi Undang-Undang
Berita

Reforma Agraria Masuk Babak Baru, RUU Disetujui Jadi Undang-Undang

24/09/2026
Bukan Sekadar Ngaji, Santri Entrepreneur Indonesia Latih Bisnis Properti untuk Generasi Muda
Berita

Bukan Sekadar Ngaji, Santri Entrepreneur Indonesia Latih Bisnis Properti untuk Generasi Muda

24/09/2026
Misteri Tanah Hitam Keratuan Balaw, Benarkah Bekas Perang Perebutan Gadis?
Berita

Misteri Tanah Hitam Keratuan Balaw, Benarkah Bekas Perang Perebutan Gadis?

24/09/2026
Dugaan Pencabulan Anak di Lampung Selatan, Yas Disebut Tak Lagi Tinggal di Sidomulyo
Berita

Dugaan Pencabulan Anak di Lampung Selatan, Yas Disebut Tak Lagi Tinggal di Sidomulyo

24/09/2026
Next Post
Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan

Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan

Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot

Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot

Berita Terkini

  • Lebih Dua Tahun Berjalan, Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disorot
  • Diduga Bawa Sinte hingga Obat, Tiga Pengunjung Masterpiece Diamankan
  • Polisi Bongkar Dugaan Perburuan Penyu Dilindungi di Raja Ampat
  • Reforma Agraria Masuk Babak Baru, RUU Disetujui Jadi Undang-Undang
  • BetWinner Casino: Mastering the Art of the Quick Spin Session

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In