SAMUDERA NEWS– Polisi menggerebek beberapa rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat pagi, 13 Desember 2024. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB, tiga pemuda diamankan karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu ini memicu perhatian warga setempat, yang merasa geram atas ulah para pemuda tersebut. Mereka menganggap tindakan tersebut mencoreng nama baik desa.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29), yang ditangkap di rumah masing-masing. “Dua dari mereka, AS dan AL, merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah dipenjara dalam kasus serupa,” jelas Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024).
Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba juga diamankan.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka terhubung dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Iptu Andri menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sebagai penegasan, Iptu Andri juga menyatakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana lainnya, sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.***












