SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis, pada Jumat malam (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, berinisial ES (31), ditangkap di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek Sugiyanto.
Aksi Pencurian Dimulai di Rumah Kosong
Pencurian terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan kesempatan dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik).
“Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” jelas Iptu Sugiyanto.
Respon Cepat Polisi Membawa Hasil
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, korban melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo. Petugas pun cepat merespons dan bergerak ke lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.
Pengakuan Pelaku dan Kerugian yang Ditanggung Korban
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman penjara.***












