SAMUDERA NEWS – Polisi berhasil menangkap J (56), pelaku penganiayaan bersenjata tajam terhadap Arief Rahman (28) di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu 9 Februari 2025 sore.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Korban Luka Tusuk, Polisi Amankan Barang Bukti
Akibat insiden ini, korban mengalami luka sobek di jari tangan kanan serta luka tusuk di dada kiri. Ia langsung mendapatkan penanganan medis setelah kejadian.
Polisi juga telah mengamankan rekaman video kejadian sebagai barang bukti, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.
Penyelidikan Berlanjut, Polisi Dalami Motor
Hingga saat ini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambah Yuni.
Polda Lampung menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan menjamin keamanan masyarakat.***












