SAMUDERA NEWS – Seorang pria berinisial PY (42) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, menjelaskan bahwa korban penganiayaan, SN (44), juga merupakan warga Kecamatan Way Jepara dan merupakan tetangga tersangka.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, di salah satu rumah warga di Desa Braja Sakti, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Way Jepara,” ujar AKBP Benny saat konferensi pers pada hari yang sama.
Kapolres menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika korban dan tersangka bersama-sama membantu mempersiapkan acara yasinan atau pengajian di lingkungan mereka. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika keduanya terlibat dalam adu mulut yang berujung pada penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
“Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian tangannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara,” kata Kapolres.
Setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pisau cutter. “Saat ini, tersangka sudah berada dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara,” tambah AKBP Benny.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga kedamaian dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal.***












