Politik Hukum Nasional
SAMUDRANEWS Politik hukum nasional kembali menjadi sorotan seiring maraknya perdebatan publik terhadap arah pembentukan undang-undang di Indonesia. Sejumlah kebijakan legislasi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibangun dan ditegakkan. Konsep ini menegaskan bahwa hukum tidak berdiri netral, melainkan lahir dari pilihan politik yang harus dibatasi oleh konstitusi, Pancasila, dan prinsip demokrasi.
Siapa yang menentukan politik hukum nasional adalah pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Keduanya memegang kewenangan utama dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang. Di sisi lain, lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi, berperan mengawal agar produk hukum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa yang menjadi ruang lingkup politik hukum nasional meliputi perencanaan legislasi, pembentukan undang-undang, serta arah penegakan hukum. Program Legislasi Nasional atau Prolegnas menjadi instrumen resmi yang menunjukkan prioritas kebijakan hukum negara dalam periode tertentu.
Kapan politik hukum nasional dijalankan tidak terbatas pada satu waktu tertentu. Ia berlangsung secara terus-menerus dan dinamis, mengikuti perubahan sosial, ekonomi, serta perkembangan politik. Pergantian pemerintahan kerap membawa pergeseran orientasi politik hukum, termasuk dalam isu ketenagakerjaan, sumber daya alam, dan digitalisasi.
Di mana politik hukum nasional berlaku mencakup seluruh wilayah Indonesia. Arah kebijakan hukum nasional menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mengapa politik hukum nasional penting karena menentukan kualitas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan politik, harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya.
Bagaimana politik hukum nasional diatur dapat ditelusuri dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi kerangka formal dalam perencanaan dan penyusunan regulasi nasional.
Dalam praktik, politik hukum nasional kerap menuai kritik. Proses legislasi yang dinilai minim partisipasi publik, terburu-buru, dan kurang transparan memunculkan kekhawatiran akan dominasi kepentingan politik jangka pendek. Sejumlah undang-undang bahkan harus dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD. Peran ini menjadikan MK sebagai pengimbang dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus pengawas arah politik hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia.
Selain lembaga negara, masyarakat sipil dan media massa memiliki peran strategis dalam mengawasi politik hukum nasional. Kritik akademik, advokasi publik, serta pemberitaan pers menjadi mekanisme kontrol sosial agar kebijakan hukum tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.
Ke depan, tantangan politik hukum nasional terletak pada konsistensi dan keberpihakan pada nilai keadilan. Negara dituntut merumuskan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip partisipasi publik, transparansi, dan supremasi hukum.***












