SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat kembali mengungkap kasus perjudian online. Seorang pria berinisial WS (35) ditangkap saat tengah bermain judi online di Taman Ham Tebiu, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (3/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya praktik perjudian online di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati WS tengah mengakses situs judi TATA4D, dengan bukti transaksi deposit Rp 150.000 melalui dompet digital.
Menurut Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian, baik offline maupun online. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan judi yang hanya akan merugikan diri sendiri,” tegas IPTU Juherdi.
Barang Bukti yang Diamankan:
✔ 1 unit handphone berisi riwayat permainan judi
✔ Bukti transaksi digital yang mengarah ke situs judi online
✔ Akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri potensi jaringan judi online yang lebih luas.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Polres Lampung Barat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal demi keamanan dan ketertiban bersama.***











