SAMUDERA NEWS – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Lampung Selatan melakukan pemusnahan 602 botol minuman keras (miras) dan 221 liter tuak hasil sitaan dari berbagai razia di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana kondusif dan mengantisipasi gangguan ketertiban selama bulan puasa.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat (28/2/2025) dan dihadiri oleh Forkopimda, Kalapas Kalianda, BNNP, DPRD Lampung Selatan, serta perwakilan dari organisasi mahasiswa Cipayung Plus.
Kapolres: Miras Picu Kriminalitas
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya menegaskan bahwa minuman keras menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Operasi ini merupakan upaya preventif guna menekan angka kejahatan serta menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek minuman keras, seperti vodka, whisky, anggur merah, arak tradisional, serta 221 liter tuak. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas botol miras menggunakan alat berat, sementara tuak dibuang ke tanah.
Dukungan dari Organisasi Mahasiswa
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda, Sandi Aprizal, yang turut hadir dalam pemusnahan ini, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Polres Lampung Selatan dalam menjaga ketertiban menjelang Ramadhan.
“Kami mendukung penuh langkah ini, karena miras kerap menjadi penyebab gangguan keamanan. Semoga Lampung Selatan tetap aman dan nyaman selama bulan puasa,” katanya.
Imbauan Kapolres untuk Masyarakat
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan peredaran miras ilegal dan ikut serta menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Mari kita isi bulan suci ini dengan kegiatan yang bermanfaat dan menjauhi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Semoga Lampung Selatan tetap kondusif selama Ramadhan,” pungkasnya.***












