SAMUDERA NEWS – Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pengangkutan 444 ekor burung, termasuk beberapa satwa dilindungi, tanpa dokumen sah pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB di Jl. Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa dua orang pelaku, AM (48) dan DK (44), diamankan bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung dan satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 444 ekor burung yang tidak memiliki dokumen resmi. Burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan intensif dilakukan, dan ditemukan burung-burung yang diangkut tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama antara Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang dapat merusak ekosistem, terutama satwa yang dilindungi. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup spesies yang terancam punah.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi 23 keranjang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso, dan satu unit ponsel android merk Vivo warna biru.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No. 32 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.***












