SAMUDERA NEWS – Sebuah video viral TikTok yang memperlihatkan seorang live streamer terganggu saat berjualan roti di simpang Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memicu reaksi cepat dari Polres Pesawaran, Polda Lampung. Insiden tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberantas segala bentuk tindak pidana.
Kejadian yang sempat mencuri perhatian warganet itu terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Bertindak cepat, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., langsung mendatangi lokasi bersama jajaran untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan korban, Sandriya (26), warga Gading Rejo, saat itu ia tengah live TikTok sambil berjualan roti. Salah satu pembeli yang datang diduga sempat terlibat cekcok dengan IH (37), warga Gedong Tataan. Tak lama berselang, IH mendatangi Sandriya sambil memaki dan mengacungkan kayu, hingga memaksa korban menghentikan siaran langsungnya.
“Ngapain kamu live di sini, tutup kamu sekarang! Mana teman kamu tadi?” ujar IH dengan nada tinggi, seperti ditirukan Sandriya.
Merasa terancam, korban langsung mengakhiri live dan menutup dagangannya.
Penyelesaian Humanis
Dalam pertemuan yang difasilitasi kepolisian dan dihadiri aparat desa serta keluarga pelaku, diketahui bahwa IH tengah menjalani pengobatan terkait kondisi kejiwaan. Sandriya, yang memahami kondisi pelaku, memilih tidak melanjutkan proses hukum, bahkan bersedia menghapus video viral tersebut.
IH pun menyampaikan permintaan maaf dan keluarganya berterima kasih kepada korban atas sikap bijaknya.
Respons Tegas Polres Pesawaran
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa meski insiden diselesaikan damai, Polres tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengganggu keamanan publik.
“Kami respons cepat begitu mengetahui video viral ini. Ini bentuk komitmen Polres Pesawaran untuk menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolres.
“Kasus ini dimaafkan karena pertimbangan medis, tapi ke depan, tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana yang mengancam ketertiban,” tutupnya.***











