SAMUDERA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu melalui Polsek Pardasuka mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang merugikan korban hingga Rp11 juta. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan ini, yakni LIF (25) sebagai pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga sebagai penadah.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB saat polisi mengamankan TH di rumahnya, Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran. TH kedapatan memegang ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, ponsel itu dibeli TH dari M seharga Rp500 ribu. Dua jam kemudian, M berhasil diamankan di Pekon Sidodadi, Pardasuka, dan mengaku membeli ponsel tersebut dari LIF dengan harga serupa.
Akhirnya, Sabtu dini hari (9/8/2025) pukul 03.00 WIB, petugas menangkap LIF di Jalan Kesehatan, Pringsewu. LIF mengaku mencuri ponsel tersebut dari rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu, bersama satu unit iPhone yang hingga kini masih digunakannya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pardasuka. LIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Puji, korban pencurian, menuturkan bahwa kedua ponselnya hilang saat ia meninggalkan rumah untuk salat subuh. “Saya pulang dari masjid, jendela kamar sudah terbuka, dan ponsel di meja hilang,” ujarnya. Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus tersebut dan berharap pelaku dihukum setimpal.***












