SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kembali menunjukkan kecepatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor). Kasus ini terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, dan berhasil menjerat seorang residivis yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang cukup kompleks ini. “Tersangka ditangkap pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran,” ujar AKP Khairul Yassin, Jumat, 19 September 2025.
Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Eka, membuka pintu rumah untuk menyapu halaman dan terkejut melihat sepeda motor Suzuki DS 200 S warna putih yang sebelumnya terparkir di garasi telah hilang. Gerbang rumah dalam kondisi gerendel rusak. Eka segera memberitahukan suaminya, dan laporan resmi pun dibuat ke Polres Tanggamus. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Tim Tekab 308 Presisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YG, warga Kecamatan Semaka. Penggerebekan dilakukan di rumah YG, di mana ditemukan satu unit sepeda motor hasil curian. Namun YG berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria bernama AT, warga salah satu pekon di Kecamatan Semaka. Di dompet AT ditemukan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol motor korban. Berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, termasuk AP (tertangkap bersama YG), F (DPO), dan R (DPO), menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat.
“YG dan R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor. YG berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diserahkan kepada R, kemudian kembali masuk ke garasi dan membawa keluar sepeda motor Suzuki DS 200 S. Motor tersebut dibawa kabur bersama AT, R, dan F menuju rumah YG,” jelas Kasat Reskrim.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa AT adalah residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. Dalam keterangannya, AT mengaku sebelumnya pernah mencuri motor di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, dan menjalani hukuman enam bulan.
AT juga menjelaskan kronologi aksi pencurian di Pekon Kusa. Ia bersama rekan-rekannya berangkat dari Semaka menuju Kota Agung sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah korban pukul 03.00 WIB, YG masuk ke rumah korban, sementara AT menunggu di motor. Setelah YG berhasil membawa motor Beat, AT dan R kabur lebih dulu dengan motor milik YG. Uang hasil penjualan motor Beat yang dijual YG keesokan harinya dibagi, dan AT mendapat bagian Rp1 juta yang digunakannya untuk membayar utang.
Saat ini, tersangka AT dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. AT dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron untuk mengungkap tuntas jaringan curanmor ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait keamanan kendaraan bermotor dan menegaskan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bekerja cepat untuk menindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan ini juga memperlihatkan sinergi antara teknologi CCTV, keterangan saksi, dan analisa lapangan yang cermat.***












