SAMUDERA NEWS– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, pada Jumat (21/2/2025).
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RH.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu yang disembunyikan di lipatan celana tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar AKP Edy.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pihaknya terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,”** tegas AKBP Deddy.
Saat ini, tersangka RH telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di Lampung Utara. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***












