SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas. Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka berupaya melarikan diri menggunakan motor curian.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial N (29) dan S (42), adalah residivis kasus pencurian sepeda motor. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik dan kunci leher T, alat yang digunakan untuk membobol motor korban.
“Kejadian bermula saat korban, seorang petani, meninggalkan motornya tanpa pengamanan tambahan di tepi kebun jagung. Motor Honda Beat warna hitam tersebut raib dicuri,” terang IPTU Suyitno.
Korban melaporkan kehilangan dengan kerugian mencapai Rp6,5 juta ke Polsek Palas. Tim Tekab langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, sekitar pukul 11.00 WIB.
Jejak Pelaku yang Sudah Lama Diburu
N adalah pelaku yang pernah divonis atas kasus serupa, sementara S bahkan telah tiga kali berurusan dengan hukum untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya mengakui motor curian telah dijual kepada seseorang yang kini menjadi target pengejaran aparat.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami pastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Polsek Palas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, sebagai upaya pembuktian dan pengembangan kasus.***












