SAMUDERA NEWS– Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan berkat kerja sama aparat Polsek Pugung dan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, dan menegaskan pentingnya kesigapan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pelaku yang diketahui berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, akhirnya ditangkap setelah sepeda motor hasil curiannya kehabisan bensin dan ia berusaha melarikan diri ke perkebunan sekitar. Kejadian bermula ketika korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motornya, Honda Blade biru-oranye bernomor polisi BE 3809 VH, di teras rumah. Karena kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Tidak lama kemudian, korban menerima informasi dari saksi bahwa sepeda motornya sudah hilang. Laporan segera diteruskan ke Polsek Pugung. Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung, yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar turut serta membantu, terutama karena pelaku sempat melintas di jalan kampung yang ramai.
Aksi kejar-kejaran antara polisi, warga, dan pelaku berlangsung hingga sejauh dua kilometer. Saat sepeda motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan mencoba melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, upaya pelarian tersebut gagal karena pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini tidak lepas dari kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” ujar IPTU Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (8/9/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa IP tidak beraksi sendirian. Ia mengaku berkolaborasi dengan tiga rekannya, masing-masing berinisial Y, H, dan D. Ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
IPTU Alfiyan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Masyarakat diingatkan agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi. Kesadaran kolektif ini dinilai menjadi kunci mencegah terjadinya tindak pencurian di lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan, “Kami berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif warga sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”***












