SAMUDERA NEWS – Kasus penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) kembali mencuat di Lampung. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap sindikat penipuan motor yang meresahkan warga. Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial N yang diduga memiliki peran penting dalam aksi kejahatan ini.
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30). Pada 10 Juli 2025 lalu, Chamberlin berniat melakukan transaksi pengambilalihan motor Honda PCX hitam keluaran 2023 melalui seseorang yang ditemuinya lewat media sosial Facebook.
“Korban awalnya berkomunikasi melalui Facebook dengan akun yang menawarkan motor. Setelah intens berhubungan, komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Korban kemudian diajak bertemu langsung di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik,” ungkap Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban disambut oleh para pelaku. Suasana dibuat seolah transaksi berlangsung normal. Korban diarahkan duduk di kursi depan rumah, sementara salah satu pelaku berpura-pura mengobrol santai dan menunjukkan ketertarikan pada motor tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku meminta korban menyalakan mesin motor dengan alasan ingin mencobanya. Namun setelah membawa motor berkeliling sekitar lima menit, pelaku tidak pernah kembali. Saat korban bertanya kepada penghuni rumah, mereka mengaku tidak tahu menahu soal transaksi tersebut. Korban pun akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT, yang nilainya ditaksir mencapai Rp35 juta. Motor tersebut bahkan masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung, dengan cicilan terakhir dibayarkan pada Juni 2025.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 21 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Motor milik korban akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada aparat kepolisian.
Tidak berhenti di situ, tim Tekab 308 terus mengembangkan kasus hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, polisi lebih dulu menangkap HF di kediamannya. Dari interogasi awal, HF mengakui keterlibatannya bersama rekan-rekannya.
Malam itu juga, tim melanjutkan operasi dan berhasil menangkap AN saat sedang memancing. Beberapa jam kemudian, AP turut diamankan di rumahnya. Meski demikian, satu orang pelaku lain berinisial N berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi memastikan statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX hitam tahun 2023, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
“Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama melalui media sosial. Modus COD yang awalnya dianggap aman, kini mulai dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keabsahan dokumen dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di platform online.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting agar tindak kejahatan bisa ditekan,” ujarnya.***












