SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan kedua tersangka, AP (21), warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kota Agung Barat, ditangkap di kediamannya masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan awal kasus.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan empat unit handphone milik para korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam,” kata Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Barang bukti ditemukan di kediaman MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat, saat pengembangan kasus.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Ayu Rista (23), salah seorang mahasiswa KKN asal Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pertama kali menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur. Jendela kamar posko ditemukan dalam kondisi terbuka dan rusak. Tiga rekannya juga mengalami nasib serupa, sehingga total empat unit HP hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP. Salah satu HP korban ditemukan di tangan AP, yang akhirnya mengakui telah mencuri sendiri satu unit dan menitipkan tiga unit lainnya kepada pamannya, MR.
“Berdasarkan pengakuan MR, kami kemudian bergerak ke kediamannya di Kota Agung Barat dan menemukan tiga handphone milik korban yang disimpan di sana,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat, khususnya mahasiswa yang sedang menjalankan program KKN di wilayah Kabupaten Tanggamus.***












