SAMUDERA NEWS– Bagi honorer yang tengah mendaftar untuk seleksi PPPK 2024, penting untuk memahami tentang PPPK paruh waktu (part-time). Bagi mereka yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK, program ini menjadi alternatif untuk tetap memiliki status sebagai ASN tanpa harus kehilangan pekerjaan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah yang berasal dari tenaga non-ASN. Program ini ditujukan untuk honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun tidak memenuhi syarat kelulusan. Pengangkatan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, yang direncanakan berlaku pada akhir 2024.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, antara lain:
1. Nomor Induk PPPK yang menandakan status sebagai ASN.
2. Fleksibilitas bekerja, karena dapat bekerja di luar statusnya sebagai ASN.
3. Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 seperti halnya ASN lainnya.
4. Jaminan Pensiun atau Hari Tua yang merupakan hak bagi para ASN.
5. Peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Persamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Tujuan utama: Menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga non-ASN sebelum batas akhir 31 Desember 2024.
2. Sama-sama peserta seleksi PPPK 2024.
3. Pengesahan oleh PPK: Baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang meliputi Gubernur untuk provinsi, Bupati untuk kabupaten, dan Walikota untuk kota.
4. Nomor Induk PPPK: Kedua jenis PPPK ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Jam Kerja:
– PPPK penuh waktu bekerja mengikuti jam kerja instansi pemerintah, yang rata-rata 8 jam sehari selama 5 hari kerja.
– Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan kurang dari jam kerja instansi pemerintah.
2. Penerimaan Gaji:
– Gaji PPPK penuh waktu diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan besarnya bervariasi tergantung pada golongan. Misalnya, golongan I (masa kerja 0 tahun) mendapatkan Rp1.938.500, sementara golongan XVII (masa kerja 0 tahun) memperoleh Rp4.462.500.
– Gaji PPPK paruh waktu akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, gaji ini akan lebih ringan, sesuai dengan anggaran pemerintah dan tidak melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan. Gaji ini juga disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta lokasi kerja.
3. Pengaturan Gaji Honorer:
– Berdasarkan PMK 83/2022, gaji tenaga honorer yang ada saat ini berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada kualifikasi pendidikan, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja.
Efisiensi dan Fleksibilitas Anggaran
Pengaturan gaji PPPK paruh waktu mengedepankan fleksibilitas anggaran yang lebih efisien, terutama dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer. Kebijakan ini mendukung penyesuaian anggaran yang lebih rasional dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis pekerjaan, lokasi, dan kualifikasi pendidikan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 dapat mempertimbangkan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tetap mengabdi kepada negara dengan berbagai keuntungan yang ada.***











