• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

MeldabyMelda
07/07/2026
in Berita
Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pengembangan energi panas bumi atau geothermal sebagai bagian dari energi baru terbarukan harus tetap menghormati hak hidup, hak ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat. Proyek energi bersih tidak boleh dijalankan dengan cara mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat atas tanah, hutan adat, sumber air, dan wilayah warisan leluhur.

Praktisi Hukum, Hendri Adriansyah, menilai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP memang penting untuk mendukung kebutuhan listrik dan transisi energi Indonesia. Namun, menurutnya, proyek tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan tidak boleh menimbulkan konflik agraria baru.

“Geothermal adalah energi terbarukan yang penting. Tetapi, energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang tidak adil. Ketika proyek panas bumi mengambil alih tanah adat, merusak sumber air, atau menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, maka pembangunan tersebut kehilangan legitimasi sosial dan konstitusional,” ujar Hendri.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Menurut Hendri, pengelolaan panas bumi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menempatkan panas bumi sebagai kekayaan nasional dan bagian dari sumber daya strategis negara. Namun, kewenangan negara tersebut tetap harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk mengabaikan hak masyarakat yang lebih dahulu hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

Ia menegaskan, hak masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

ADVERTISEMENT

“Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat adat, tanah adalah sumber kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi. Karena itu, setiap proyek yang masuk ke wilayah adat wajib memastikan adanya pengakuan, persetujuan, perlindungan, dan penyelesaian hak terlebih dahulu,” tegas Hendri.

Dalam konteks hutan adat, Hendri mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi diposisikan sebagai hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, pemanfaatan hutan adat harus memperhatikan hak masyarakat adat yang bersangkutan.

Hendri juga menyoroti rencana atau wacana pengembangan PLTP pada kawasan yang berkaitan dengan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). Menurutnya, apabila terdapat tumpang tindih antara kawasan konservasi, proyek panas bumi, tanah ulayat, atau hutan adat, maka negara wajib terlebih dahulu menyelesaikan batas dan status hak masyarakat sebelum memberikan izin atau melanjutkan proyek.

“Modifikasi batas kawasan, termasuk apabila dibawa ke forum UNESCO, tidak boleh dijadikan alat pembenar untuk mengabaikan hak masyarakat adat. Jika masih ada tanah ulayat atau hutan adat yang belum diselesaikan, maka pemberian izin proyek berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional dan konflik agraria,” kata Hendri.

Ia menilai, prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan energi terbarukan. Pemerintah dan pelaku usaha wajib memastikan adanya kajian sosial, lingkungan, dan hukum yang utuh, termasuk konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak.
“Transisi energi tidak boleh hanya bicara listrik dan investasi. Transisi energi juga harus bicara keadilan. Masyarakat adat tidak boleh menjadi korban dari proyek yang diklaim ramah lingkungan,” ujarnya.

Hendri mendorong pemerintah untuk melakukan beberapa langkah sebelum melanjutkan proyek panas bumi yang bersinggungan dengan wilayah adat, yaitu menyelesaikan pengakuan masyarakat hukum adat, memastikan pemetaan wilayah ulayat, membuka dokumen perizinan secara transparan, menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna, dan menyelesaikan potensi konflik agraria sebelum proyek berjalan.

“Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pelindung hak masyarakat. Jika proyek panas bumi mengabaikan hak masyarakat adat, maka proyek tersebut dapat dipersoalkan secara hukum, baik dari aspek konstitusi, kehutanan, lingkungan hidup, maupun hak asasi manusia,” tutup Hendri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampungenergi terbarukanGeothermalHak Asasi ManusiaHak UlayatHendri AdriansyahHutan AdatInvestasi Energikonflik agrariaLingkungan HidupMasyarakat AdatPanas BumiPLTPPutusan MK 35/PUU-X/2012Transisi EnergiTRHSTropical Rainforest Heritage of SumatraUNESCOUU Panas BumiUUD 1945
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Next Post

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ

Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ

H. Darussalam Pimpin FPK Lampung 2025–2029, Siap Perkuat Kerukunan Antar Etnis

H. Darussalam Pimpin FPK Lampung 2025–2029, Siap Perkuat Kerukunan Antar Etnis

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In