• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

MeldabyMelda
07/07/2026
in Berita
Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dugaan adanya praktik pengumpulan atau pemungutan dana dari satuan pendidikan melalui Forum/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Lampung Tengah, yang disebut-sebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi sorotan Praktisi Hukum Hendri Adriansyah.

Hendri menilai, apabila benar terdapat penarikan dana yang bersifat wajib dari sekolah atau peserta didik dengan mengatasnamakan forum kerja kepala sekolah dan bersumber dari dana BOS, maka praktik tersebut perlu ditinjau secara serius dari aspek hukum pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, dalam sistem hukum pendidikan Indonesia, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BeritaLainnya

Bukan Sekadar Pembinaan, Bapas Kotabumi Bekali Klien Keahlian Meracik Kopi

Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan

“Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib, mengikat, apalagi ditentukan besar dan waktunya,” ujar Hendri.

Ia menegaskan bahwa Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 secara eksplisit melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Dengan demikian, setiap bentuk penarikan dana wajib kepada peserta didik bertentangan dengan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hendri juga menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan pemerintah yang dialokasikan langsung kepada satuan pendidikan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, bukan dana yang dapat dipungut kembali dari peserta didik maupun dialihkan ke forum eksternal.

“BOS adalah dana publik untuk operasional pendidikan. Bukan dana iuran siswa, dan bukan pula dana yang boleh disetorkan kembali ke forum atau organisasi di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat mekanisme “setoran” dari sekolah kepada forum MKKS yang bersumber dari dana BOS, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dikategorikan sebagai penggunaan dana bantuan di luar peruntukan.

Dalam konstruksi hukum pendidikan, Hendri juga menekankan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
“Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besar maupun waktunya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu “sumbangan” pada praktiknya bersifat wajib dan ditentukan oleh pihak sekolah atau forum, maka secara hukum hal tersebut bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa praktik penarikan dana yang melibatkan peserta didik atau dana BOS tanpa dasar mekanisme yang sah dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas pungutan liar.

“Jika benar dana itu dipungut secara wajib, apalagi berasal dari dana bantuan pemerintah, maka perlu ada klarifikasi dan audit mekanisme pengelolaannya. Pendidikan tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, atau di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai praktik yang tidak sesuai hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Hendri mendorong agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta aparat pengawas internal segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap dugaan tersebut untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Tujuan utama dana pendidikan, termasuk BOS, adalah untuk meringankan beban peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk menambah beban melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BOSDana BOSDinas Pendidikan LampungHendri AdriansyahKomite SekolahMKKS Lampung TengahPendidikan LampungPermendikbud Nomor 75 Tahun 2016Praktisi Hukum Hendri Adriansyahpungutan sekolahSMA Lampung TengahSMK Lampung Tengahsumbangan sekolah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dugaan Penyimpangan Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati, Kepala Dinas Diminta Diperiksa

Next Post

Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Related Posts

Bukan Sekadar Pembinaan, Bapas Kotabumi Bekali Klien Keahlian Meracik Kopi
Berita

Bukan Sekadar Pembinaan, Bapas Kotabumi Bekali Klien Keahlian Meracik Kopi

28/10/2026
Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan
Berita

Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan

28/10/2026
Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Next Post
Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ

Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ

Berita Terkini

  • Bukan Sekadar Pembinaan, Bapas Kotabumi Bekali Klien Keahlian Meracik Kopi
  • Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan
  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In