SAMUDERA NEWS— Promosi jabatan yang diterima Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung dinilai mencerminkan rekam jejak kinerja yang konsisten dalam pemberantasan peredaran narkotika. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Selama memimpin Satresnarkoba, Kompol I Made Indra Wijaya dikenal aktif memimpin langsung pengungkapan berbagai kasus besar narkotika, mulai dari jaringan lintas provinsi hingga sindikat internasional. Sejumlah operasi yang dilakukan tidak hanya menargetkan pengedar, tetapi juga memutus rantai distribusi hingga ke sumbernya.
Pengungkapan Jaringan Sabu Lintas Provinsi Awal 2025
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Januari 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram yang berasal dari Provinsi Jambi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah padat penduduk di Kota Bandar Lampung, antara lain Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pemetaan pergerakan jaringan.
Seorang sumber di lingkungan Polresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. RF diketahui berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang penyimpanan sabu, sementara lima tersangka lainnya bertindak sebagai pengedar yang bertugas mendistribusikan narkotika ke berbagai wilayah.
“Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan panjang. Kami fokus memutus jalur distribusi agar peredaran tidak sampai ke masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis sabu seberat 2,2 kilogram tersebut diperkirakan mencapai Rp2,23 miliar. Polisi juga menaksir pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dalam pemeriksaan, RF mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dijaganya. Namun, komunikasi para pengedar diketahui tidak dilakukan melalui RF, melainkan langsung dengan pemilik utama jaringan yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus
Prestasi berikutnya terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang bandar narkoba jaringan internasional berinisial M (35). Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket besar sabu, sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu 10 gram, 1.653 butir pil ekstasi, serbuk pecahan pil, serta dua unit timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Polisi menduga kuat jaringan ini terhubung langsung dengan sindikat narkoba Malaysia dan menjadikan Bandar Lampung sebagai salah satu wilayah pemasaran.
Nilai peredaran narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. Aparat juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika.
Penggerebekan Home Industri Tembakau Sintetis
Tidak hanya menyasar peredaran narkoba konvensional, pada Juni 2025 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil membongkar praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial MR (33), warga Tangerang, di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah kamar kos yang digunakan pelaku sebagai lokasi produksi.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari cairan sintetis, tembakau siap olah, kristal putih, pil ekstasi, reklona, bahan baku sintetis, hingga sejumlah peralatan pendukung seperti handphone dan koper penyimpanan. Polisi juga menemukan beberapa jeriken alkohol yang digunakan dalam proses produksi.
Dalam keterangannya, MR mengaku telah memproduksi tembakau sintetis selama kurang lebih empat bulan terakhir dengan kapasitas sekitar 200 gram per hari. Produk tersebut dijual secara daring dan diedarkan di wilayah Lampung, khususnya Bandar Lampung. Nilai penjualan per 200 gram mencapai Rp12 juta.
Polisi menaksir pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dan mencegah potensi kerugian finansial masyarakat hingga Rp800 juta.
Promosi Berbasis Kinerja Dan Rekam Jejak
Rentetan pengungkapan kasus besar tersebut menjadi catatan penting dalam karier Kompol I Made Indra Wijaya. Promosinya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung dinilai sebagai bentuk kepercayaan institusi terhadap kemampuan manajerial dan kepemimpinannya di lapangan.
Seorang pejabat internal kepolisian menyebutkan bahwa promosi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi operasional Polresta Bandar Lampung, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengalaman beliau dalam menangani kasus-kasus besar menjadi modal penting dalam mendukung tugas operasional di tingkat Polresta,” ujarnya.
Dengan jabatan barunya, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai fungsi kepolisian secara lebih efektif, sekaligus melanjutkan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bandar Lampung.***












