• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 14, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

MeldabyMelda
14/07/2026
in Berita
Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).

BeritaLainnya

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD

Kajari Pringsewu menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Nomor: Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.

“Sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anggiat Pardede.

ADVERTISEMENT

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung menjalani penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Menurut Kajari, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD selaku penyedia jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga melakukan mark-up anggaran serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA selaku PPTK. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan yang dimark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.

Akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kepala Bidang Pendapatan, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Pantauan di lapangan, sejumlah wartawan yang menunggu proses penahanan di samping gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu sempat terkecoh karena kedua tersangka diberangkatkan menggunakan mobil tahanan melalui bagian depan gedung kejaksaan. Akibatnya, banyak awak media tidak sempat mengabadikan momen tersebut karena kedua tersangka telah lebih dahulu berada di dalam kendaraan tahanan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Anggiat PardedeBapenda PringsewuKejari PringsewuKorupsi PringsewuLutfi FresleyPengadaan Jasa KonsultansiPPTK BapendaPT GeoMosaic IndonesiaSPPT PBB-P2Tindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD

Next Post

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Related Posts

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
Berita

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

14/07/2026
Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
Berita

Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD

14/07/2026
Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2026
Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi
Berita

Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

14/07/2026
Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK
Berita

Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK

14/07/2026
Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat
Berita

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

14/07/2026
Next Post
Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Berita Terkini

  • Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
  • Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
  • Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
  • Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
  • Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In