• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Kewajiban Penyerahan Data dan Pemulihan Lingkungan Disorot

MeldabyMelda
06/07/2026
in Berita
PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Kewajiban Penyerahan Data dan Pemulihan Lingkungan Disorot
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Berakhirnya masa penugasan Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSP/PSPE) proyek panas bumi Suoh–Sekincau pada 20 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah besarnya potensi energi panas bumi di wilayah tersebut, perhatian kini tertuju pada kepastian status proyek, penyerahan aset negara, pemulihan lingkungan, hingga transparansi pengelolaan data hasil eksplorasi.

Proyek yang dikelola PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) tersebut memperoleh penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1870 K/30/MEM/2018, dengan perpanjangan terakhir diberikan pada 3 Juni 2025.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

Seiring berakhirnya masa penugasan, berbagai konsekuensi hukum mulai menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa berakhirnya masa PSPE bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang jelas terhadap seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Apabila masa PSPE telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, maka kewenangan untuk melakukan survei maupun eksplorasi pada wilayah penugasan tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi sektor panas bumi demi menjaga kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi energi.
Selain penghentian kewenangan eksplorasi, regulasi juga mewajibkan pelaksana PSPE menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang membidangi panas bumi.

Kewajiban tersebut meliputi data mentah, data olahan, hingga hasil interpretasi dalam bentuk fisik maupun digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa seluruh data hasil eksplorasi merupakan aset negara yang harus diserahkan setelah masa penugasan berakhir.

Tidak hanya data, berbagai aset yang dibangun selama pelaksanaan PSPE, termasuk fasilitas eksplorasi dan infrastruktur pendukung, juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan apabila proyek tidak dilanjutkan ke tahap Izin Panas Bumi (IPB).

Dari sisi lingkungan hidup, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif. Regulasi juga mengharuskan pelaksana melakukan pemulihan kawasan, penataan kembali lahan terdampak, serta pengamanan sumur eksplorasi melalui prosedur plug and abandon apabila pengeboran telah dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi dampak lingkungan jangka panjang sekaligus menjamin perlindungan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan terhadap pemenuhan seluruh kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai representasi negara. Transparansi proses penyerahan data, aset, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, regulasi sektor panas bumi telah mengatur adanya sanksi administratif secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, berakhirnya PSPE juga berdampak pada status hak prioritas perusahaan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, hak prioritas tersebut dapat gugur apabila masa penugasan berakhir tanpa dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Momentum berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau menjadi ujian bagi konsistensi penegakan regulasi di sektor energi nasional. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset negara, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas kepada masyarakat menjadi aspek yang dinilai harus dikedepankan agar pengembangan energi panas bumi tetap berjalan sejalan dengan prinsip good governance, kepentingan publik, dan keberlanjutan pembangunan.

Versi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan headline media arus utama yang bernuansa advokasi kebijakan publik, namun tetap menjaga asas praduga, tidak menghakimi pihak mana pun, dan membedakan secara jelas antara fakta, ketentuan regulasi, serta pendapat narasumber.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Energi Panas BumiESDMHendri AdriansyahLAMPUNG BARATPanas Bumi SuohPSPE Suoh SekincauPT SEGSSRegulasi Panas BumiStar Energy GeothermalWKP Suoh Sekincau
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Reformasi Hukum Berkelanjutan di Indonesia: Menjaga Kepastian, Keadilan, dan Kepercayaan Publik

Next Post

Investasi Boleh Tumbuh, Sempadan Pantai Jangan Sampai Hilang

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
Investasi Boleh Tumbuh, Sempadan Pantai Jangan Sampai Hilang

Investasi Boleh Tumbuh, Sempadan Pantai Jangan Sampai Hilang

Kembangkan Eduwisata, JWI Lampung Selatan Paparkan Lima Strategi untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Kembangkan Eduwisata, JWI Lampung Selatan Paparkan Lima Strategi untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Posko Pengaduan Dibuka, ABR Indonesia Kawal Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung

Posko Pengaduan Dibuka, ABR Indonesia Kawal Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung

K3S dan Korwil Pendidikan Natar Disebut Ikut Rombongan Liburan, Pengamat Minta Klarifikasi Resmi

K3S dan Korwil Pendidikan Natar Disebut Ikut Rombongan Liburan, Pengamat Minta Klarifikasi Resmi

LKPJ 2025 Disetujui DPRD, Bupati Tanggamus Minta OPD Tinggalkan Ego Sektoral

LKPJ 2025 Disetujui DPRD, Bupati Tanggamus Minta OPD Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In