SAMUDERA NEWS — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza Mahendra, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan pada Pilkada Belitung Timur 2024.
Pada Pilbup Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara, sementara pasangan pesaing, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, memperoleh 44.949 suara. Ali Reza, yang juga putra dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan ini melalui kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra.
Gugum mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kecurangan yang melibatkan politik uang melalui bazar beras murah yang digelar di lima kecamatan, yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dan penyelenggara pemilihan. “Tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02, melalui DPC Partai PDIP, menggelar bazar beras murah secara masif di lima kecamatan dengan tujuan mempengaruhi pemilih,” ujar Gugum.
Lima kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit. Pemohon juga menuding pasangan Kamarudin-Khairil terlibat dalam praktik pemberian materi atau uang yang melanggar hukum untuk mempengaruhi pemilih.
Selain itu, Gugum menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Ketua Bawaslu Belitung Timur yang memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung, dengan tujuan mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih demi mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Atas dasar ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menyatakan keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya mengenai perolehan suara di seluruh TPS di lima kecamatan yang dimaksud.
Gugum juga mendesak MK untuk memerintahkan KPU Belitung Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di lima kecamatan tersebut dalam waktu 60 hari kerja setelah putusan diumumkan, dengan hasil yang harus ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***












