SAMUDERA NEWS– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar pelatihan wartawan siber mengenai publisher rights dengan tema “Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalistik Berkualitas.” Acara ini berlangsung di Balai Sofian Ahmad, PWI Lampung, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, menjelaskan bahwa komite Publisher Rights bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dengan platform digital, guna memastikan kejelasan terkait omset dan kompensasi dari konten karya jurnalistik. “Negara telah membentuk komite untuk menghadapi tantangan ini, dan Lampung berada selangkah lebih maju dalam memahami Publisher Rights,” tuturnya.
Wira menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan penghargaan terhadap konten wartawan dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis. “Kami ingin memastikan bahwa wartawan dapat sejahtera dan jurnalisme berkualitas dapat terjaga,” ujar Wira.
Meskipun audiens kini lebih banyak berada di platform digital dan media sosial, Wira berharap penerapan Publisher Rights dapat memberikan pencerahan mengenai kompensasi yang berhak diterima ketika konten wartawan digunakan untuk kepentingan platform digital. “Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari pelatihan sebelumnya pada Maret lalu, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan wartawan di Lampung,” terangnya.
Namun, Wira mengingatkan bahwa kemampuan dan etika wartawan harus terus ditingkatkan agar sejalan dengan harapan masyarakat akan kualitas berita. “Kami ingin memastikan kemajuan ekosistem industri media di Lampung dapat mendukung kesejahteraan wartawan,” tambahnya.
Penting untuk dicatat, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai Publisher Rights, yang ditetapkan pada 20 Februari 2024. Pelaksanaan perpres ini dijadwalkan dimulai enam bulan setelah penetapan.
Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram, untuk memberikan timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal dan nasional. Ini mencakup upaya memisahkan konten berita dari non-berita serta mencegah penyebaran informasi yang mengandung hoaks, misinformasi, dan disinformasi.
Inti dari Publisher Rights adalah mengatur hak atas konten pemberitaan media lokal dan nasional yang seringkali dikurasi oleh platform digital. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini menegaskan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Menurut situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penerbitan perpres ini didasarkan pada pertimbangan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas yang mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sayangnya, perkembangan teknologi informasi saat ini seringkali mengancam praktik jurnalisme berkualitas, dengan platform seperti Google bebas mengkurasi konten berita media nasional atau lokal. Akibatnya, semua iklan dan nilai ekonomi dari konten tersebut masuk ke Google, bukan ke media nasional yang bersangkutan.***











