SAMUDERA NEWS- Aksi perampasan sepeda motor yang sempat membuat geger warga Dusun Titirante, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial S alias Noret (48), warga Dusun Telgorejo, kini telah diamankan oleh Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Kejadian tragis ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) pada Jumat, 2 Mei 2025, saat korban baru saja pulang berbelanja. Pelaku menghadang korban di area Jembatan Pos Natar, kemudian menodongkan golok ke arah korban dan memaksa menyerahkan sepeda motornya.
“Korban sempat berteriak ‘jambret’ yang langsung didengar oleh suaminya dan warga sekitar. Bersama-sama mereka mengejar pelaku dan segera dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Natar,” ujar Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (7/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BE 3736 YV, milik korban.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolsek Natar menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindakan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami terus meningkatkan patroli preventif, terutama di jalur Hajimena hingga perbatasan Tegineneng, sebagai langkah pencegahan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Setio.***












