SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik ilegal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Tengah. Dua tersangka, berinisial A dan MI, berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite yang tidak sesuai standar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan penyimpangan distribusi dari Depot Pertamina Panjang menuju SPBU.
“Kami temukan ketidaksesuaian densitas dan temperatur dari 8.000 liter BBM Pertalite yang dikirim ke salah satu SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah. Hasil uji menunjukkan adanya pencampuran dengan minyak lain yang tidak standar,” ungkap Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Rabu (7/5/2025).
Modus pelaku cukup canggih. Sopir dan kenek truk tangki BBM berhenti di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar sekitar 6.000 liter Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak putih bening untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi ini dilakukan 1–2 kali per minggu selama enam bulan terakhir.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami tidak akan mentoleransi tindak pidana pemalsuan BBM karena berdampak langsung pada kualitas bahan bakar dan keselamatan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung memberantas kejahatan migas,” tegas Derry.
Polda Lampung kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***












