• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polda Lampung Bongkar Modus Campur Pertalite dengan Minyak Mentah, Dua Pelaku Diamankan

MeldabyMelda
08/05/2025
in Berita
Polda Lampung Bongkar Modus Campur Pertalite dengan Minyak Mentah, Dua Pelaku Diamankan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik ilegal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Tengah. Dua tersangka, berinisial A dan MI, berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite yang tidak sesuai standar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan penyimpangan distribusi dari Depot Pertamina Panjang menuju SPBU.

“Kami temukan ketidaksesuaian densitas dan temperatur dari 8.000 liter BBM Pertalite yang dikirim ke salah satu SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah. Hasil uji menunjukkan adanya pencampuran dengan minyak lain yang tidak standar,” ungkap Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Rabu (7/5/2025).

BeritaLainnya

Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan

Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung

Modus pelaku cukup canggih. Sopir dan kenek truk tangki BBM berhenti di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar sekitar 6.000 liter Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak putih bening untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi ini dilakukan 1–2 kali per minggu selama enam bulan terakhir.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak akan mentoleransi tindak pidana pemalsuan BBM karena berdampak langsung pada kualitas bahan bakar dan keselamatan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung memberantas kejahatan migas,” tegas Derry.

Polda Lampung kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KriminalBBMLampungTengahMafiaMigasPenegakanHukumPertalitePalsuPoldaLampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rampas Motor dengan Golok, Pelaku Ditangkap Usai Aksi Nekat di Jembatan Pos Natar

Next Post

“Aku Lelah, Ma…” Pesan Haru di Secarik Kertas Sebelum Pria 37 Tahun di Pringsewu Akhiri Hidup

Related Posts

Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan
Berita

Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan

13/07/2026
Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung
Berita

Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung

13/07/2026
DPRD Pringsewu Bahas Perampingan OPD, Kemendagri Beri Masukan Soal Efisiensi Anggaran
Berita

DPRD Pringsewu Bahas Perampingan OPD, Kemendagri Beri Masukan Soal Efisiensi Anggaran

13/07/2026
Rakor Reforma Agraria Pringsewu 2026, Pemkab Tekankan Sinergi untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita

Rakor Reforma Agraria Pringsewu 2026, Pemkab Tekankan Sinergi untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

13/07/2026
Masyarakat Desak Mediasi dengan PTPN IV Regional 7, Persoalan Plasma dan CSR Jadi Sorotan
Berita

Masyarakat Desak Mediasi dengan PTPN IV Regional 7, Persoalan Plasma dan CSR Jadi Sorotan

13/07/2026
Ajang Otomotif Terbesar di Pringsewu, Drag Race dan Drag Bike Championship 2026 Diikuti 1.156 Pembalap
Berita

Ajang Otomotif Terbesar di Pringsewu, Drag Race dan Drag Bike Championship 2026 Diikuti 1.156 Pembalap

13/07/2026
Next Post
“Aku Lelah, Ma…” Pesan Haru di Secarik Kertas Sebelum Pria 37 Tahun di Pringsewu Akhiri Hidup

"Aku Lelah, Ma..." Pesan Haru di Secarik Kertas Sebelum Pria 37 Tahun di Pringsewu Akhiri Hidup

Desa Batu Menyan Mantapkan Langkah Jadi Lumbung Jagung dan Ternak Bebek Peking

Desa Batu Menyan Mantapkan Langkah Jadi Lumbung Jagung dan Ternak Bebek Peking

Lanal Lampung Tebar Kepedulian di Usia ke-60, Warga Desa Binaan Terima Sembako

Lanal Lampung Tebar Kepedulian di Usia ke-60, Warga Desa Binaan Terima Sembako

Musrenbang RPJMD Lampung Tengah 2025–2029 Digelar, Bupati Ardito Soroti Enam Program Prioritas Pembangunan

Musrenbang RPJMD Lampung Tengah 2025–2029 Digelar, Bupati Ardito Soroti Enam Program Prioritas Pembangunan

SPMB Transparan, Lampung Utara Mantapkan Komitmen Pendidikan Tanpa Diskriminasi

SPMB Transparan, Lampung Utara Mantapkan Komitmen Pendidikan Tanpa Diskriminasi

Berita Terkini

  • Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan
  • Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung
  • DPRD Pringsewu Bahas Perampingan OPD, Kemendagri Beri Masukan Soal Efisiensi Anggaran
  • Rakor Reforma Agraria Pringsewu 2026, Pemkab Tekankan Sinergi untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
  • Masyarakat Desak Mediasi dengan PTPN IV Regional 7, Persoalan Plasma dan CSR Jadi Sorotan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In